Jumat, 29 Januari 2010

Temuan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembuatan Jalan antara Gubug-Jekerto

Kelanjutan pemeriksaan tentang kasus dugaan korupsi anggaran pembuatan Jalan antara Gubug-Jekerto sepanjang kurang lebih lima kilometer berlanjut, kali ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan kembali menemukan tersangka baru. Satu nama tersangka mencuat setelah pihak Kejari melakukan pemeriksaan saksi terhadap Direktur PT. Kharisma Cipta Tunggal, Bambang Wuragil, Rabu (13/1). Berdasarkan sumber terpercaya, satu tersangka baru tersebut berinisial EK, pejabat pembuat komitmen dalam pembangunan pembuatan Jalan antara Gubug-Jekerto.

Sebelumnya, Bambang yang juga Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Semarang dan Ketua Pengprov Persatuan Bola Basket Indonesia (Perbasi) Jawa Tengah sudah ditetapkan tersangka oleh Kejari karena memanipulasi anggaran yang dianggap menyalahi besaran teknis (bestek) nilai proyek tersebut sebesar Rp 9 miliar. Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah mengatakan kerugian negara atas korupsi pembuatan Jalan tersebut mencapai Rp 5.6 miliar. “Hasilnya sudah kita serahkan ke Kejari Grobogan, Selasa (12/1, ” terang Sumitro, humas BPKP Jateng.

Kasus yang menjerat Bambang bermula ketika perusahaannya, PT Kharisma Cipta Tunggal, memenangkan tender untuk pembuatan jalan antara Gubug-Jekerto sepanjang kurang lebih lima kilometer. Namun, dalam pelaksanaan pembangunannya, diduga Bambang telah memanipulasi anggaran yang dianggap menyalahi besaran teknis (bestek).

Menurut laporan Kejari Ambarawa, ada beberapa item bangunan yang menyalahi bestek. Di antaranya, kualitas beton pada pembuatan jalan yang tidak sesuai ketentuan. Di dalam kontrak, kualitas beton seharusnya K300. Namun kenyataanya dalam pembangunan hanya menggunakan beton K175.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar