Saat penyegelan, sempat nyaris terjadi bentrok antara petugas Satpol PP dengan anggota Laskar Merah Putih yang saat itu mengamankan SPBU. Mereka meminta agar para operator SPBU menyelesaikan pelayanan terhadap pelanggannya sebelum disegel. Bentrokan tersebut akhirnya dicegah setelah Kasat Samapta AKP Tri Handayani dengan perwakilan Laskar Merah Putih melakukan negosisasi. Setelah bersepakat, petugas Satpol PP kemudian menempelkan stiker dan pita kuning disetiap pompa.
Menurut Asisten Administrasi Informasi dan Kerjasama Pemkot Semarang, Sri Martini, penyegelan tersebut bersifat sementara hingga pihak pengelola menyelesaikan kewajibannya dengan Pemkot Semarang. PT Rabas Mitra Sejati dinilai telah melanggar kesepakatan kerjasama dengan pihak Pemkot Semarang selaku pemilik lahan. Pihak pengelola diharuskan membayar Rp 2.135.375.000.
Besaran uang tersebut berasal dari sewa lahan pada tahun 2008 lalu dan denda Rp 1.234.475.000 dan sewa lahan dan denda tahun 2009 sebesar Rp 900.900.000. “Pihak pengelola kami minta untuk segera menyelesaikan pembayaran Rp 2,1milyar yang dari akumulasi biaya sewa dan denda pada tahun 2008 dan 2009,” jelasnya.
Beberapa pegawai SPBU Pandanaran setelah penyegelan tersebut tampak terlihat duduk-duduk diseberang jalan dan beberapa diantaranya langsung pulang. Meski demikian, beberapa karyawan menyayangkan penutupan sementara SPBU tersebut karena nasib karyawan menjadi tidak jelas. “Saya tetap ingin tetap bekerja di sini dan keberatan kalau dipecat," jelas Widi, salah seorang karyawan.